Pertama, bisa melalui aplikasi M-Paspor, dan kedua dengan cara menual di Kantor Imigrasi.
Untuk permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul terbaru cara dan biaya buat paspor 2023 cek di sini