MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejari Tanjab Timur melaksanakan serah terima uang titipan perkara adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS), oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur, tahun anggaran 2016 sampai 2021.
Besaran uang tersebut yakni Rp 245 juta, dari jumlah keseluruhan sebesar Rp 1,8 Miliar.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Kejari Tanjab Timur, untuk kemudian uang tersebut dititipkan ke rekening Penitipan Kejari Tanjab Timur.
Terkait hal ini, Bamabang Harmoko, selaku Kasi Intel Kejari Tanjab Timur saat diwawancarai di kantornya, Jumat 27 Januari 2023 menjelaskan, terkait dugaan penyimpangan dana Baznas TA 2016 sampai 2021, sudah dalam proses penyidikan umum.
BACA JUGA:Tak Pernah Terlihat Lagi, Apa Kabar Bus Trans Siginjai Saat Ini
"Jadi, sudah dipanggil beberapa saksi, dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan permintaan keterangan ahli, dalam hal ini yaitu ahli Keuangan Negara. Apakah pengelolaan dana Baznas di Kabupaten Tanjab Timur ini masuk dalam Keuangan Negara atau tidak," jelasnya.
Kemudian, setelah permintaan keterangan ahli tersebut nantinya selesai dilakukan, kemungkinan akan dilakukan permintaan pemeriksaan Kerugian Negara (KN) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jambi.
"Setelah seluruh proses telah selesai dilaksanakan, serta seluruh proses berjalan lancar dan tidak ada hambatan, dalam waktu dekat kemungkinan akan kami umumkan siapa tersangkanya," ujar Bambang.
Meskipun telah dilakukan pengembalian uang dengan nominal yang diduga telah diselewengkan, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.
BACA JUGA:Waduh, Lokasi IKN di Kalimantan Timur Rawan Gempa, BMKG : Berada di Sesar Gempa, Ada Energi Besar
"Karena telah sampai ke penyidikan, jadi walaupun ada pengembalian uang, prosesnya tetap berjalan," ungkapnya.
Bambang menuturkan, perkara ini bisa terbuka setelah adanya laporan dari masyarakat ke Kejari Tanjab Timur. Selanjutnya, laporan tersebut di proses oleh Bidang Intel Kejari Tanjab Timur.
"Setelah ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait penyaluran dana Baznas, kemudian ditingkatkan ke penyelidikan Intel," tuturnya.