OJK Keluarkan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Lengkap dengan Cara Mengeceknya

Senin 30-01-2023,11:19 WIB
Editor : Rizky

- Terdaftar/berizin dari OJK

- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

- Bunga atau biaya pinjaman transparan

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

- Mempunyai layanan pengaduan

BACA JUGA:Viral Informasi Hoax Penculikan Anak, Polisi Tangkap Penyebar di Tarakan Timur

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Cara cek pinjol legal atau ilegal

Melansir indonesiabaik.id, dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. 

Tiga cara mengecek pinjol legal:

1. Lewat website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

BACA JUGA:Viral Informasi Hoax Penculikan Anak, Polisi Tangkap Penyebar di Tarakan Timur

Kategori :