Hadir dalam acara itu, staf Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Juga hadir Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto, Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nunuk Suryani.Tampak juga Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru.
Selain itu, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja serta para perwakilan dari Kementerian/Lembaga.
BACA JUGA:Jadwal Penetapan Nama hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Didapat
BACA JUGA:OJK Keluarkan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Lengkap dengan Cara Mengeceknya
Lewat akun instagramnya, Nunuk Suryani yang juga hadir dalam Rakor membagikan data jumlah formasi CPNS 2023 dan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Dia menulistkan bahwa Kamis 26 Januari 2023 dirinya mengikuti rapat Panselnas di kantor KemenpanRB. Rapat itu membahas seleksi ASN PPPK.
“Guru dan nakes masih menjadi prioritas,” tulis Nunuk Suryani, dikutip dari pojoksatu, Minggu, 29 Januari 2023. Selanjutnya Nunuk Suryani menyampaikan informasi mengejutkan terkait seleksi PPPK.
Masih menurut Nunuk, tahun 2023 adalah batas akhir penempatan melalui seleksi PPPK. a berharap semoga semua lancar dan para guru honorer mendapatkan penempatan.
Dalam unggahan instagramnya itu Nunuk Suryani mengungkap jumlah formasi CPNS tahun 2023 sebanyak 24.419. Tak hanya itu, seleksi CPNS dibuka untuk instansi pusat di bidang kehakiman, kejaksaan, dan intelijen.
BACA JUGA:Hanya Karena Lampu Jalan, Oknum Polri Mengamuk dan Tombak Warga
BACA JUGA:Jadwal Penetapan Nama hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Didapat
Sedangkan jumlah formasi PPPK 2023 untuk instansi daerah sebanyak 943.373. Sedangkan formasi PPPK untuk instansi pusat sebanyak 56.450. Dari jumlah formasi CPNS 2023 itu sayangnya tidak ada kuota untuk instansi daerah.
Informasinya, instansi daerah hanya fokus pada seleksi PPPK, seperti PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK teknis. (*)