Dalam proses pelaksanaan kegiatan, Berman tidak memastikan jika pekerjaan dilakukan sesuai kontrak. Anehnya lagi, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh Ropi Aliansyah, melainkan oleh Pebi Yonoka, yang bahkan tidak masuk dalam kepengurusan CV Bukit Mas selaku pemenang lelang.
BACA JUGA:Mesin Kapal Rusak, 2 Nelayan Kuala Tungkal Dikabarkan Hilang
BACA JUGA:Tanggapi Keinginan Kaesang Terjun ke Dunia Politik, Ini Kata Presiden Jokowi
Selain itu, dalam melaksanakan pekerjaan, Pebi tidak menggunakan peralatan sebagaimana yang tertera dalam kontrak seperti, foor polisher machine, W & D vacum cleaner, melainkan dilakukan secara manual.
Ditambah lagi, Pebi juga tidak membawa petugas kebersihan dan pengawas, seperti yang diwajibkan dalam kontrak.
Melainkan menggunakan tenaga kerja yang sebelumnya telah bekerja sebagai petugas kebersihan di RSUD Kol Abundjani dan tidak menggunakan bahan pembersih sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam kontrak.
Pencairan untuk pekerjaan ini bahkan sudah dilakukan sebelum kontrak ditandatangani, bukan setelah pekerjaan selesai. Pada 2017 nilai kontraknya mencapai Rp 495 juta lebih.
Hingga 2021, hal yang sama terus berulang sehingga total pencairan yang dilakukan untuk jasa kebersihan ini mencapai Rp2, 48 miliar.
Perbuatan Berman Saragih dan Pebi Yonoka disebut sudah memperkaya diri sendiri. Nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp 648 juta lebih.*