Dirinya menyebutkan, satu pelaku atas nama Ramadan akhirnya berhasil diringkus di kediamannya yang berada di Kota Jambi, Kamis, 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Polres Sarolangun Amankan 2 Truk Minyak Ilegal Asal Lubuk Linggau
Dari hasil interogasi di lapangan, Ramadan mengatakan, jika temannya atas nama Mario juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Tidak ingin membuang waktu lama dan berbekal keterangan dari Ramadan, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur kemudian bergerak cepat memburu Mario dan berhasil menggunakannya.
"Dua pelaku ini kemudian dibawa ke Polres Tanjab Timur guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, masih ada 5 orang lainnya yang juga ikut terlibat dan masih DPO," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) butir ke 4 KUHPidana, subsider pasal 362 KUHPidana.
BACA JUGA:Perdana, 5 Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand
BACA JUGA:Perhatikan..!! Hanya Bagian Ini yang Boleh Dikerok, Ketahui Manfaat Lain Dari Kerokan
"Pelaku juga terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. *