KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pelaku aborsi di kamar hotel Kuala Tungkal terancam 10 tahun penjara.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli beri penjelasan soal pelaku aborsi di kamar hotel Kuala Tungkal tersebut.
Kapolres Tanjab Barat mengatakan, kedua pelaku aborsi di hotel Kuala Tungkal ini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat.
Kedua pelaku aborsi di kamar hotel Kuala Tungkal terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
BACA JUGA:2 Nelayan Kuala Tungkal yang Hilang di Laut Ditemukan, Begini Kondisinya..
"Kepada keduanya kita sangkakan dengan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli mengatakan, kedua tersangka yakni AR (20) dan SA (21) sudah ditahan di Mapolres Tanjab Barat dan terancam hukuman kurungan 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres Tanjab Barat menegaskan saat ini pihaknya tengah mendalami peran dari para tersangka dalam kasus ini.
Tim penyidik Satreskrim Polres Tanjab Barat tengah mengumpulkan barang bukti.
BACA JUGA:Bupati Bungo Bersama BNNP Jambi Gelar Penandatanganan Deklarasi Lawan Narkoba
BACA JUGA:Kabar Gembira, Seleksi CASN 2023 Dibuka untuk Umum, Ini Penjelasan Menpan RB
"Tim kita tengah melakukan pemeriksaan CCTV hotel, dan mengumpulkan barang bukti,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamakankan disebuh kamar hotel tersebut yakni sejumlah obat-obatan dan kain yang berlumuran darah dan gunting.
Praktek aborsi ini dilakukan di kamar Hotel Setia Jaya, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Informasi yang didapat, sebenarnya ada tiga pelaku dalam kasus aborsi yang mengagetkan warga sekitar ini.