"Untuk kendaraan yang terkait dalam kasus Curanmor, hingga saat ini belum ada kami temukan. Rata-rata ada yang tidak membawa surat kendaraan, dan pada saat ingin mengambil kendaraan yang sudah kami tilang, mereka bisa menunjukkan bukti surat kendaraannya," ujarnya.
BACA JUGA:Damkar Kabupaten Bungo Eksekusi Sarang Tawon Vespa di Resplang Rumah Warga Dusun Laman Panjang
BACA JUGA:Segera Persiapkan Diri, Tahun Ini Pemerintah 1.030.501 Formasi CPNS dan PPPK, Berikut Rinciannya
Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Saat pemiliknya hendak mengambil kendaraan tersebut, terlebih dahulu diminta untuk mengganti knalpot tersebut dengan yang standar.
Setelah itu, pengendara tersebut langsung diminta menghancurkan knalpot brong yang telah dilepas tersebut di hadapan petugas dengan peralatan yang telah disediakan. Kemudian, knalpot brong yang telah hancur itu disita oleh petugas. *