JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dikabarkan, pemerintah saat ini berencana akan menikan tafir listrik.
Aturan kenaikan tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam aturan itu disebutkan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN saat ini telah melayani 38 golongan pelanggan.
Dari total jumlah pelanggan itu, 25 di antaranya pelanggan subsidi dan 13 golongan sisanya non-subsidi.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, bahwa penyesuaian tarif untuk golongan pelanggan non-subsidi itu secara aturan harus dilakukan per kuartal alias tiga bulan sekali.
Namun, ada empat faktor utama yang mempengaruhi. Pertama, kurs atau nilai tukar mata uang, yang menurut Rida tidak bisa dikontrol pemerintah.
Kedua, besaran harga minyak. Ia menyebut harga minyak dunia bahkan lebih tidak bisa dikontrol.
Ketiga, inflasi. Sedangkan yang keempat adalah harga batu bara. Kendati begitu, dua faktor terakhir masih bisa dikontrol oleh Pemerintah Indonesia.
BACA JUGA:Ganggu Jalan Pernapasan, Atasi Gejala Asma dengan 5 Produk Alami Ini
BACA JUGA:Waduh, Orang Miskin di Provinsi Jambi Naik, Jadi Segini
Adapun yang masih menjadi kendala yakni kurs dan harga minyak dunia masih fluktuatif.
Kuartal pertama kita lihat kondisi di lapangan untuk menjaga daya beli pasar dan menunjang pemulihan secara umum, nasional.