JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengumuman PPPK guru ini akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada hari ini Kamis 2 Februari dan besok 3 Februari 2023.
Melalui keterangannya, Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan, sampai hari ini belum ada perubahan jadwal.
Pengumuman bisa dilihat di akun SSCASN (www.SSCASN.bkn.go.id) dan instansi masing-masing .
Setelah pengumuman tersebut dilanjutkan masa sanggah pada 4 - 6 Februari 2023. Bagi peserta yang keberatan dengan hasil pengumumannya bisa mengajukan sanggahan.
BACA JUGA:Bejat! Ayah di Bungo Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Ditangkap Polisi Kabur ke Hutan
"Kami ingatkan kepada peserta hanya bisa menyanggah hasilnya sendiri. Tidak boleh menyanggah hasil peserta lain," terangnya
Kemudian, masing-masing instansi akan memberikan jawab sanggah pada 7 - 13 Februari 2023.
Begitu proses itu selesai, BKN akan mengumumkan kelulusan pascasanggah pada 20 - 21 Februari.
Satya menegaskan, jadwal PPPK guru masih tetap merujuk pada surat BKN Nomor 36095/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 31 Oktober 2022
Mengenai proses pemberkasan, lanjutnya, akan dimulai 22 Februari mendatang. Prosesnya adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK pada 22 Februari sampai 13 Maret.
BACA JUGA:Ketahuan Punya Istri Simpanan, Kompol Dwi Yanuar Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
Kemudian, untuk pengusulan penetapan NIP PPPK dilaksanakan pada 7 sampai.31 Maret 2023.
Mengingat, jadwal pemberkasan yang makin dekat, Satya menyarankan para guru P1 yang sudah mendapatkan penempatan untuk mulai menyiapkan dokumen yang jangka waktunya agak panjang.
Menurutnya, hal ini untuk mencegah terjadinya penumpukan pengurusan dokumen saat proses pengisian DRH dimulai.
BKN tidak akan mengeluarkan jadwal pengisian DRH lagi dan tetap merujuk pada surat 31 Oktober 2022.