JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Ada kabar baik bagi para guru, khususnya guru non sertifikasi. Kini ada peraturan baru. Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan meskipun tidak mengikuti PPG.
Tentu saja kabar ini membawa angin segar bagi para guru non sertifikasi. Sebab, untuk mengikuti PPG tidaklah mudah.
Sehingga dengan peraturan terbaru kali ini, guru dengan status non sertifikasi tetap bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) meski tidak mengikuti PPG.
Sebab sebelumnya, guru non sertifikasi harus mengikuti PPG untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.
BACA JUGA:Ditinggal Kerja, Satu Rumah Warga Bungo Ludes Dilahap Sijago Merah
Apalagi kesempatan untuk bisa mengikuti PPG tidaklah mudah dan terbatas yang membuat guru harus mengantri untuk mendapatkan giliran PPG.
Bahkan hanya untuk menunggu giliran PPG, guru bisa sudah masuk masa pensiun.
Saat ini tunjangan profesi guru terhimpit oleh peraturan pemerintah bahwa untuk mendapatkan tunjangan profesi maka guru harus mendapatkan sertifikat pendidik.
Jadi, untuk memudahkan para guru non sertifikasi dalam mendapatkan tunjangan profesi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) menghadirkan solusi.
Para guru non sertifikasi punya kesempatan untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru tanpa harus mengikuti PPG.
Namun tentu saja dengan sejumlah syaratnya. Dikutip dari situs resmi kemendikbud.go.id, Medikbudristek, Nadiem Makariem memaparkan sebanyak 1,6 juta guru berlum mendapatkan sertifikat pendidik.
Melalui RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok , akan ada kesempatan bagi guru non sertifikasi untuk bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.