Tetapkan Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Kompolnas Minta Propam Periksa Penyidik

Selasa 07-02-2023,20:46 WIB
Editor : Ferdi

Sebelumnya, pencabutan status tersangka Hasya Athallah disamaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Nikmati Promo Honda dari Sinsen BENGIZ, BeAT Ngegas AbIZ

BACA JUGA:Pesawat Susi Air Sengaja Dibakar OPM, Pilot Disandera, Susi Pudjiastuti Minta Doa dan Dukungan

Trunoyudo menyampaikan, pihaknya mencabut mencabut surat ketetapan status almarhum Hasya Athallah dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka.

Ditambahkan Trunoyudo, pihaknya juga merehabiliasi nama baik Hasya Athallah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kamis 2 Februari 2023, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus laka lantas yang menewaskan Hasya Athallah.

Dalam proses rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian juga mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait, dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.

BACA JUGA:Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri, Ini Pesan Kapolda Jambi

BACA JUGA:Gempa Turki dan Suriah, Update Korban Meninggal Capai 3000 Orang

Trunoyudo menyebutkan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak.

Dikatakannya lagi, rekonstruksi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak. *

Kategori :