Target PKB Samsat Bungo Tahun 2023 Naik Jadi Rp48,7 Miliyar

Rabu 08-02-2023,07:24 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Gita Savana

Ajak Masyarakat Jambi bayar Pajak kendaraan, Jasa Raharja kasih diskon denda SWDKLLJ mulai 1 Februari 2023. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan setiap pemilik kendaraan memiliki keharusan untuk membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan registrasi ulang STNK setiap tahunnya.

Jasa Raharja Jambi memberikan diskon pembayaran denda sumbangan wajib yang tertunggal 4 tahun lalu dalam rangka mendukung  kebijakan Gurbenur Provinsi Jambi memberikan diskon pajak kendaraan di awal tahun 2023.

BACA JUGA:Ibu Muda Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa 

BACA JUGA:Wakapolda Jambi Pimpin Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2023, Minta Angkutan Batu Bara Patuhi Aturan

Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, mengatakan, “Partisipasi diskon denda sumbangan wajib mulai tangaal 1 Februari sampai 6 April 2022, harapannya masyarakat bisa memanfaatkan diskon Sumbangan Wajib dan Pajak tahun 2023 ini sebelum diberlakukannya sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut”.

Penyelenggaraan program pemutian diskon pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor yang akan usah pada waktunya akan dilanjutkan dengan rencana Ditlantas Polda Jambi melakukan penghapusan dara registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dan setelah itu selama 2 tahun berturut-turut tidak membayarkan pajak kendaraannya, hal ini tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.

Sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 telah dilakukan sejak tri semester akhir tahun 2022 oleh Ditlantas Polda Jambi berkolaborasi bersama TIM Pembina Samsat Provinsi Jambi.

“Tahun 2023 Dilantas Polda Jambi tidak hanya gencar melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut, melainkan akan dilakukan penerapanya setelah masa pemutihan pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor usai masanya,” jelas Donny.

BACA JUGA:Ditanya Cawapres yang Kuat, Sekjen Gerindra Sebut Nama Cak Imin 

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2023? Segini Besaran Gaji PNS Semua Golongan, Tunjangannya Itu Lho...

Masyarakat perlu paham membayar pajak kendaraan bermotor juga membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupaka premi asuransi yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diberi tugas menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ adalah jaminan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan tanggung jawab kepada pihak ke tigas saat mengalami kecelakaan.*

Kategori :