JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada 2024 status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan dicabut dan beralih ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres pada semester I-2024.
Keppres tersebut terkait mengesahkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan.
Ia mengatakan Jika 2024 Presiden sudah mengeluarkan Kepppres pada 2024, ibu kota akan pindah ke IKN Nusantara.
BACA JUGA:Hore! Ini 4 Jurusan Paling Dibutuhkan Formasi CPNS 2023, Termasuk Jurusan Komunikasi
Bambang menyebut, sejauh ini persipan yang sudah berjalan di antaranya pemindahan ASN, TNI, dan Polri yang akan dilakukan bertahap.
Bambang menambahkan, hanya 559 hari lagi waktu yang tersisa untuk memenuhi instruksi Presiden Joko Widodo agar bisa melakukan upacara Hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN Nusantara.
Ia juga mengatakan Hari ini adalah 559 hari hingga 17 Agustus 2024, setiap satu hari berkurang dan tidak ada tanggal merah bagi dirinya untuk melaksanakan amanah dari UU yang Bapak/Ibu punyai
Di sisi lain, Bambang mengungkapkan bahwa saat ini Otorita IKN telah mempunyai Badan Anggaran.
BACA JUGA:Tetap Divonis 9 Tahun, Kasasi Alex Noerdin Ditolak MA
Namun sayangnya, daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA dari Kementerian Keuangan belum diterima.
Jangan Terburu-buru
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan kepada pemerintah agar tidak memaksakan percepatan pembangunan Ibu kota Nusantara.
Mengingat keterbatasan pendanaan terhadap pembangunan infrastruktur yang dinilai akan menjadi ibu kota baru tersebut.
Terlepas dari hal apapun, Marwan menyatakan bahwa DPR secara konsisten mendukung pelaksanaan undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.