KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dirut Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H A Thalib Kota Sungai Penuh, Dr Iwan, membantah telah merumahkan 12 dokter spesialis ASN Pemkab Kerinci sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Dirinya mengatakan bahwa informasi yang benar adalah memberitahukan kepada 12 dokter spesialis untuk menangguhkan pelayanan di Rumah Sakit Umum sampai ada regulasi dan adanya aturan yang mengatur lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Dirut Rumah Sakit Umum, dr Iwan, kepada jambi-independent.co.id mengatakan tidak ada bahasa merumahkan. Hanya menangguhkan sampai ada aturan yang jelas karena terkait dengan Kepegawaian mereka sebagai ASN Kabupaten Kerinci.
"Tidak ada merumahkan seperti yang diberitakan, yang benar hanya lah kita memberikan surat pemberitahuan kepada ASN (12 dokter Spesialis) Kabupaten Kerinci yang masih memberikan pelayanan di RSUD untuk menangguhkan pelayanan sebelum ada aturan yang mengikat. Ini karena mereka pegawai negeri, tentu taat dan patuh terhadap regulasi kepegawaian mereka,"terangnya.
BACA JUGA:Beberapa Hewan ini Disebut Bisa Deteksi Terjadinya Bencana Alam
BACA JUGA:Hore! Ini 4 Jurusan Paling Dibutuhkan Formasi CPNS 2023, Termasuk Jurusan Komunikasi
Dirut RSUD menambahkan memang betul ada kesepakatan bersama Pemkab Kerinci dengan Pemkot Sungai penuh dimasa transisi. Membolehkan spesialis memberikan pelayanan di rumah sakit sebelum di keluarkan status kepegawaian.
Dimana pada saat itu semua pegawai rumah sakit di mutasikan ke Dinas Kesehatan Kanupaten Kerinci. Tapi setelah jelas kepegawaian harus ada regulasi yang jelas mengaturnya atau petunjuk teknis yang menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan SKB itu.
Dirut menambahkan bahwa Rumah Sakit Umum siap menerima 12 dokter spesialis yang ditanggungkan untuk memberikan pelayanan di rumah sakit. Asal mereka siap pindah kepegawaian mereka ke Kota Sungai Penuh sesuai dengan kebutuhan tenaga di rumah sakit.
Sementara itu, Azwarman, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh mengatakan tidak ada yang merumahkan dokter spesialis ASN Kabupaten Kerinci. Yang ada menangguhkan karena terkait dengan kepegawaian mereka yang masih di kabupaten Kerinci.
BACA JUGA:Tetap Divonis 9 Tahun, Kasasi Alex Noerdin Ditolak MA
BACA JUGA:Terduga Jaringan Teroris JI Ditangkap Densus 88 di Lampung
"Jika mau pindah kepegawaian mereka ke Kota Sungai Penuh bersedia pindah, kota Sungai Penuh siap menerima semuanya,"jelasnya. *