Ada prioritas khusus untuk para penerima KIP-K Merdeka, yaitu:
• Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
• Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
BACA JUGA:Buat Kue Spesial Sambut Valentine Hari Ini Yuk, Ini Resep Kue Cokelat Valentine Lezat
• Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
• Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
• Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali:
BACA JUGA:Info CPNS Kemenkumham 2023: Simak Tahapan Tes CPNS Kemenkumham 2023 dan Formasinya, Dibuka Juni?
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Cancer, Hidup Adalah Satu Petualangan Besar
• Paling banyak Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan; atau
• Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Mekanisme pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai KIP-K Merdeka bisa diakses langsung di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Jangka waktu pemberian penerima KIP-K Merdeka berbeda-beda untuk setiap tingkatan pendidikan, antara lain:
Program Reguler: