JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Bharada Richard Eliezer atau Bhara E divoni 1 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbukti menjatuhkan Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan Vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
“Menjatauhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa,”ujar Hakim.
BACA JUGA:Lepas Study Pers Iwako, Wakil Wali Kota Jambi Maulana Sebut Bangga dengan Kinerja Iwako
BACA JUGA:Pemekaran Kelurahan di Kota Jambi, Ada 26 RT di Kelurahan Aur Kenali
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
Hakim mengatakan beberapa yang meringankan Richarh Eliezer adalah menyesali perbuatannya dan dirinya bisa diajak bekerjasama dalam mengungkapkan kasus.
BACA JUGA:Ternyata Tidak Baik Jika Kelebihan Vitamin C, Bisa Menimbulkan Dampak Berbahaya
“Menyadari bahwa terdakwa menyesal selanjutnya memperbaiki kesalahana meskipun harus menempuh jalan terjal. Meringankan terdakwah adalah saksi pelaku yang bekerja sama dalam menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Juga Bersikap sopan, menyesali perbuatannya masih muda dan diharaplan dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatannya,”ujar Hakim. *