Aswin menjelaskan, patsus yang dijalani Bripda Haris itu dijalaninya sesuai dengan putusan sidang kode etik pada 5 Desember 2022 lalu. Saat itu, dia terbukti melanggar kode etik atas pelanggarannya.
"Tanggal 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ujarnya.
Aswin menegaskan tindakan HS tentunya di luar dari kedinasan. Densus 88 Antiteror mengecam keras perbuatan HS.
BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Amanah Selesaikan Hak Santunan Kepada Ibu Korban Kecelakaan di Sungai Bahar
"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak berkaitan dengan kedinasan. Sekali lagi, pimpinan Densus 88 AT tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota D88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum PMJ," katanya.
Dia melanggar kode etik lantaran melakukan penipuan, bermain judi online hingga memiliki banyak utang.
"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ungkap Aswin.
Selama menjadi anggota Densus, kata Aswin, Bripda HS kerap kali melakukan penipuan terhadap masyarakat, bahkan sesama anggota kepolisian.
BACA JUGA:Update Harga BBM Hari ini, Pertamax Turbo Naik Rp 1.400
"Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran diantaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri dan melakukan penipuan terhadap masyarakat," kata Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
Tak hanya itu, Aswin mengatakan jika Bripda HS itu sering bermain judi, sampai meminjam uang kepada rekan-rekannya. Dia juga mengatakan Bripda HS memiliki hutang yang sangat besar.
"(Bripda HS) melakukan peminjaman uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi online, terlibat hutang pribadi yg sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," katanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan selalu mendukung proses penyidikan terhadap Bripda HS.
BACA JUGA:Ternyata Tidak Baik Jika Kelebihan Vitamin C, Bisa Menimbulkan Dampak Berbahaya