JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Ni Luh Hartini, menuntut bersalah Rudiantara, terdakwa pelanggaran Perda Kota Jambi tentang lalu lintas dan angkutan jalan Kota Jambi tahun 2017.
Dalam tuntutannya, terdakwa disebutkan terbukti bersalah melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Jambi.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 30 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sebut JPU Ni Luh Hartini dalam sidang yang dipimpun Hakim Ketua Rio Destradi, siang ini, 16 Februari 2023.
Udsai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Rudiantra, menyampaikan pembelaan.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartanto Beri Penghargaan ke Personel Berprestasi
BACA JUGA:Sidang Perkara Kasus Truk Batu Bara Masuk Kota Bisa Disaksikan Live di Youtube Pemerintah Kota Jambi
"Saudara sudah mendengar tuntutan jaksa? Terdakwa dituntut membayar denda Rp 30 juta, kalau tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Terdakwa punya hak untuk pembelaan. Silakan apa yang mau disampaikan!" ketua majelis hakim.
Rudiantara yang duduk di kursi terdakwa, minta agar dirinya tidak dihukum penjara. "Saya minta jangan di kurung (penjara, red)," sebutnya lirih.
Usai terdakwa menyampaikan pembelaan, jaksa menanggapi pembelaan secara lisan dan tetap pada tuntutan.
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Resmi Ditetapkan Rp 49,8 Juta, CJH 2020 Lalu yang Tertunda Tak Perlu Bayar Lagi
"Kami majelis hakim akan bermusyawarah untuk menentukan putusan. Sidang di skor hingga pukul 15.00 WIB," tutup Ketua Majelis Hakim Rio Destrado, mengetuk palu tanda sidang di skor. *