JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Berakhir sudah proses peradilan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ini setelah Kejaksaan Agung menyatakan menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
Sebelumnya, Richard Eliezer divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dengan vonis ringan tersebut, masih adakah peluang Bharada Richard Eliezer kembali berdinas di institusi Polri?
BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolsek Muko Muko Bathin VII Dengarkan Keluh Kesah Warga Dusun Tebat
BACA JUGA:Di Kabupaten Tebo Coklit Pemilihan Umum 2024 Dilakukan Manual dan Elektronik
Untuk diketahui, hingga saat ini Bharada Richard Eliezer belum menjalani sidang kode etik Polri.
Mengutip disway.id, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi awak media mengatakan, peluang Richard Eliezer untuk kembali ke Polri masih terbuka.
Listyo mengatakan, pihaknya akan segera menggelar sidang kode etik untuk Bharada Richard Eliezer.
Dikatakan Listyo, nasib Eliezer nantinya akan ditentukan oleh putusan sidang kode etik, apakah ia bisa kembali ke kesatuan Polri atau tidak.
BACA JUGA:Romi Hariyanto Intens Berkomunikasi dengan Partai Demokrat, Sinyal Kuat Koalisi?
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nyatakan Banding Atas Vonis Hakim
Sementara itu, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Dikatakan Ronny, vonis majelis hakim telah sesuai dengan harapan, karena sedari awal mereka menargetkan vonis Richard Eliezer di bawah lima tahun.
Untuk diketahui, dari lima orang terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Richard Eliezer yang divonis ringan.