JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sehubungan dengan adanya dualisme kepemimpinan di Universitas Batanghari (Unbari) sejak Desember 2021 dan kemudian disusul dengan dualisme Badan Penyelenggaran Unbari yang berlarut-larut dan tidak kunjung selesai maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sesuai dengan kewenangannya mengambil alih sementara kepengurusan Universitas Batanghari sampai adanya Keputusan dari pihak yang berwenang.
Untuk menjalankan kepengurusan Universitas Batanghari maka Dirjen Pendidkan Tinggi, Riset dan Teknologi melalui Surat Perintah No.0307/E.E3/KP.07.00/2022 tanggal 31 Maret 2022, menugaskan Prof. Dr. Herri, SE., MBA. Plt. Kepala LLDikti Wilayah X bertindak sebagai Pejabat Sementara Rektor Universitas Batanghari sampai dilantiknya Rektor Universitas Batanghari definitif.
Setelah kurang lebih 3 (tiga) bulan berjalan problematika di Universitas Batanghari tidak ada perkembangan/kemajuan penyelesaian, dan berbagai upaya penyelesaian yang melibatkan berbagai pihak (Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Direktur Kelembagaan Dikti, Plt. Kepala
LLDikti Wilayah X dan para pihak yang terkait dualisme kepemimpinan) maka sesuai dengan kewenangannnya Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi melalui Surat No. 2548/E3/PM.00.03/2022 tanggal 6 Juni 2022 menunjuk kembali Prof. Dr. Herri SE., MBA.
BACA JUGA:Bupati Fadhil Hadiri Konsultasi Publik Pembahasan RKPD Kabupaten Batanghari
BACA JUGA:Sindir Rafael Alun Trisambodo, Said Aqil Singgung Soal Uang Haram dan Anak Nakal
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Padang sebagai Pejabat Sementara Rektor Universitas Batanghari sampai permasalahannya mendapat kepastian hukum tetap dari pihak yang berwenang.
Pejabat Sementara Rektor Universitas Batanghari Jambi wajib melaporkan perkembangan penyelenggaran akademik melalui Kepala LLDikti Wilayah X dan Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti, Riset dan Teknologi. Pihak yang bersengketa (Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi 1977) tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari sampai adanya keputusan dari pihak yang berwenang.
Dalam menyikapi dan menyelesaikan dualisme Kepemimpinan di Unversitas Batanghari ini Dirjen Dikti Riset dan Teknologi sangat serius dan bahkan sudah mengirimkan surat kepada Menteri Koorditor bidang Politik, Hukum dan HAM sejak tanggal 20 Januari 2023, guna membicarakan penyelesaian permasalahan tersebut agar pengelolaan Unversitas Batanghari segera dapat diserahkan kepada pihak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Insyaallah Rabu 1 Maret 2023 (besok) pertemuan antara Menkopolhukkam dan Dirjen Dikti Riset dan Teknologi akan dilaksanakan untuk membahas penyelesaian masalah Universitas Batanghari," ujar Prof Herri dalam pres rilis resminya.
BACA JUGA:Gubernur NTT Keluarkan Kebijkan Masuk Sekolah Pukul 05.00, Ombusman Minta Kaji Ulang
BACA JUGA:ASUS Hadirkan Solusi Rack Server di Acara Supercomputing Asia 2023
"Semoga permasalahan tersebut di atas segera dapat diselesaikan dengan baik, Amien," harap Herri.*