JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penggereberakan oleh Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara ini dilakukan pada Kamis 2 Maret 2023 dini hari.
Markas dept collector digerebek kepolisian yang berada di Kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
Dalam pengerebekan markas dep collector atau penagih hutang tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 4 orang dept collector.
Menurut pihak kepolisian, pengerebekan markas dept collector yang terdiri dari rumah kontrakan tersebut berwal dari laporan masyarakat.
BACA JUGA:Rumah Dinas Walikota Dan Sekda Sungai Penuh Disorot, Praktisi Hukum : Pelanggaran Terhadap UU
Dua rumah kontrakan itu diketahui digunakan sebagai markas atau tempat kumpul para debt collector.
Dalam pengerebekan, Polisi berhasil mengamankan empat orang debt collector beserta sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor beserta beberapa dokumen atau surat penarikan kendaraan yang menunggak.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kerinci dan Sungai Penuh Diguncang Gempa, Pusat Gempa di Pesisir Selatan Sumbar
AKBP Iverson Manossoh selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan salah satu debitur yang menunggak pembayaran angsuran kredit.
Dalam aksinya, dept collector juga dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban.
AKBP Iverson menambahkan selain menganiaya korban, para pelaku juga tidak segan-segan merampas kendaraan yang menjadi target operasi pelaku.
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Scorpio, Anda Tahu Semua Tentang Cinta
Tak sampai disitu, para dept collector juga melakukan pemalsuan surat sehingga kendaraan yang ditarik tidak langsung diserahkan perusahaan.