Teller BRI di Batanghari Gelapkan Uang Nasabah Hingga Miliaran Rupiah

Senin 06-03-2023,19:13 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Surya Elviza

Setelah pelaku N (33) berhasil diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Batanghari, akhirnya  tersangka mengakui perbuatannya. 

"Tersangka  dikenakan pidana penggelapan dan menipulasi nasabah bank,"ujarnya.

"Saat ini  bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita ambil keterangan. pelaku mengakui perbuatannya tersebut,"ujarnya.

BACA JUGA:Awas, Makan Nasi Goreng dengan 3 Pelengkap Ini Justru Bisa Bikin Keracunan

BACA JUGA:Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X Keluarkan Surat untuk Civitas Akademika Unbari

Tersangka di kenakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan.

"Karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI dan berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020 dan kami menerima laporan dari pihak BRI pada tanggal 29 September 2022. Kalau memang ini terbukti Pasal 374 ancaman 5 Tahun berbeda dengan penggelapan biasa,"bebernya.

Sementara itu, Reza Bondan, Pemimpin Kantor Cabang BRI Muara Bulian menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut, BRI telah melakukan PHK terhadap pekerja yang terlibat, serta melaporkan dan memproses perbuatan yang bersangkutan secara hukum.

"BRI juga melaporkan kasus ini ke ranah hukum sebagai bagian dari komitmen BRI dalam penerapan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud,"ujarnya.

Reza mengatakan bahwa BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

" Oleh karenanya, BRI mengapresiasi tindak lanjut yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI,"bebernya.

BACA JUGA:Waw, Minuman Buah Ini Berkhasiat Turunkan Kadar Gula Darah dengan Cepat

BACA JUGA:Promo KFC Awal Maret, Dapatkan Paket Kombo Duo yang Lezat

Reza juga menambahkan bahwa BRI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Atas kejadian tersebut, BRI memastikan kenyamanan nasabah dan tidak ada nasabah yang dirugikan,"bebernya. *

Kategori :