JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Inspektorat Jenderal Pajak akan memecat Rafael Alun Trisambodo secara tidak dengan hormat.
Ayah Mario Dandy itu terbukti melakukan pelanggaran berat, usai diperiksa Kemenkeu.
Irjen Kemenkeu, Awan Nurawan Nuh mengatakan pihaknya sudah melakukan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo, dan ditemukan pelanggaran disiplin berat terhadap mantan pejabat tersebut.
Saat ini, kata dia RAT dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Berani untuk Ungkapkan Cinta
BACA JUGA:Penentuan Jadwal Puasa 1 Ramadan, Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Rabu 22 Maret 2023
“Yang bersangkutan kami rekomendasikan untuk dipecat,” kata Awan Nurawan Nuh, Rabu 8 Maret 2023.
Namun, apa saja pelanggaran berat yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo itu tidak dibeberkan oleh Awan Nurawan.
"Belum bisa kami sampaikan, nanti akan disampaikan," jelas Awan singkat.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kakek Usia 90 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Pasir Putih Kota Jambi
BACA JUGA:Berbagai Resep dari Olahan Daging Sapi, Gampang Dibuat dan Nikmat
Hal ini dilakukan karena status Rafael Alun Trisambodo yang saat ini dalam proses pemeriksaan oleh aparat hukum atau KPK.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Dikatakan Suahasil bahwa Kemenkeu menolak surat pengunduran diri Rafael sebagai ASN dengan tujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan.