MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, divonis 4 tahun kurungan penjara.
Ini setelah permohonan kasasi pihak Kejari Tanjab Timur dikabulkan oleh Mahkama Agung.
Sebelumnya, Nurkholis dituntut 6,5 tahun oleh penuntut umum dalam kasus pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2020.
Akan tetapi, dalam sidang putusan pada tanggal 11 April 2022 yang lalu, mantan Ketua KPU tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jambi dari semua dakwaan.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Penganiayaan David Ozora, Kekasih Mario Dandy Ditahan di LPK, Ini Penjelasan Polisi
BACA JUGA:Vonis Banding Ferdy Sambo akan Dibacakan Pada 12 April
Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Reynold, saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, pihaknya akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.
"Usai penjemputan, yang bersangkutan akan kita bawa ke Kejari Tanjab Timur malam ini," singkatnya. *