"Intinya pemberhentian sementara angkutan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sudah mengeluarkan surat untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya," katanya.
BACA JUGA:Asyik! Harga BBM Turun Rp1.200/liter, Cek Harga BBM di Seluruh Indonesia per Rabu 15 Maret 2023
BACA JUGA:Rumah yang Terbakar di Pematang Gajah, Diduga Jadi Tempat Penimbunan Minyak, Pemiliknya Kabur
Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian EDM, Sudirman mengatakan bahwa di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan dihentikan.
Namun yang pasti, perusahaan-perusahaan batu bara tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.
"Yang jelas dia harus bayar dulu, baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," tandasnya.
Untuk diketahui, hingga kini carut marut persoalan kemacetan di Provinsi Jambi akibat angkutan batu bara belum selesai.
Masyarakat pengguna jalan pun sudah lama mengeluhkan masalah ini ke pemerintah, maupun aparat terkait. *