Berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS yang dikutip dari PP Nomor 15/2019:
BACA JUGA:PetroChina International Jabung Ltd Serahkan Bantuan Program Pengembangan Masyarakat Tahun 2022
BACA JUGA:2 Sub Holding Perkebunan Akan Segera Terbentuk: Palmco Dan Supportingco
Golongan I:
- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
BACA JUGA:Kejari Bungo Berlakukan Restorative Justice Terhadap Satu Tersangka Laka Lantas