JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini pengertian, daftar tugas dan gaji guru penggerak 2023. Ikutan daftar yuk...
Apakah ada yang tau apa itu guru penggerak? Apa bedanya dengan guru biasa yang mengajar di sekolah? Lalu apa saja tugas guru penggerak?
Jika tugasnya berbeda dari guru pada umumnya, apakah besaran gaji mereka berbeda pula?
Nah, buat Anda yang penasaran apa itu guru penggerak, tugas dan besaran gaji guru penggerak beserta tugas-tugasnya, langsung saja simak informasinya dalam artikel di bawah ini.
BACA JUGA:Bicara Masa Depan Wartawan, Ini yang Disampaikan Ketum SMSI Provinsi Jambi di Swiss-Belhotel Jambi
Pengertian Guru Penggerak
Guru Penggerak adalah seorang guru yang telah menyelesaikan pendidikan Guru Penggerak yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.
Program Guru Penggerak sendiri merupakan sebuah program yang dicanangkan oleh Kemendikbud sebagai upaya menjadikan Guru-Guru di Indonesia sebagai pemimpin pembelajaran.
Tak hanya itu saja, adanya program Guru Penggerak ini juga sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru dan mewujudkan merdeka belajar.
Program ini bisa diikuti oleh seluruh guru di Indonesia, baik Guru ASN maupun NON ASN, dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
Melansir dari dokumen Kemendikbud, adapun fungsi Guru Penggerak adalah sebagai pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif, dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
BACA JUGA:Lompatan Besar Tingkatkan SPBE, Fasha Raih Penghargaan KemenPAN-RB
BACA JUGA:Truk Kontainer Tumbur Tower di Bekasi, 8 Orang Tewas
Tugas Guru Penggerak
Selain menjadi tenaga pendidik, Guru Penggerak juga memiliki tugas atau peranan tersendiri di sekolah, antara lain:
Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.
BACA JUGA:Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Rampung, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Gaji Guru Penggerak
Berapa gaji Guru Penggerak, jadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan sebelum mengikuti seleksi program Guru Penggerak.
Sayangnya, belum ada informasi atau keterangan dari Kemendikbud terkait besaran gaji Guru Penggerak ataupun ada atau tidaknya perbedaan gaji antara Guru Penggerak dengan guru biasa.
Bahkan, tak hanya gaji Guru Penggerak saja, tapi informasi mengenai gaji fasilitator Guru Penggerak juga belum ada.
Meski demikian, Guru Penggerak tetap mendapatkan gaji pokok dari jabatan yang melekat padanya.
Misal, selain terdaftar sebagai Guru Penggerak, Bapak/Ibu guru juga terdaftar sebagai tenaga pengajar di sekolah X.
BACA JUGA:Buka Latihan dan Pembentukan TRC Satgas Karhutla Provinsi Jambi 2023, Ini Pesan Kasrem 042/Gapu
Maka, Bapak/Ibu guru tetap akan mendapatkan gaji pokok sebagai tenaga pengajar di sekolah X tersebut.
Selain itu, Guru Penggerak juga akan diberikan biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya Guru Penggerak.
Umumnya, besaran gaji guru ASN dipengaruhi oleh golongan yang terbagi menjadi empat, yaitu golongan I sampai IV.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, adapun besaran gaji guru ASN adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Lagi, Kapal Muatan Batu Bara Tabrak Dermaga Puding Bandar Jaya Tanjab Timur
Golongan I (SD dan SMP)
Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
Golongan II (SMA hingga D3)
Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
Golongan II-C Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
Golongan II-D Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.
Golongan III (S1 hingga S3)
Golongan III-A Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.
Golongan III-B Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.
Golongan III-D Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
BACA JUGA:Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Bulan Ramadan
BACA JUGA:Hari ke 4, Warga Muaro Jambi Terus Bertahan di Pintu Masuk Perusahaan PT EWF
Golongan IV
Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.
Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.
Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.
Daftar Rekrutmen Guru Penggerak
Berikut merupakan jadwal pendaftaran Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 :
BACA JUGA:Honda Gold Wing 1800 Terbaru Hadir di Indonesia, Tampilan Makin Elegan dan Mewah
BACA JUGA:37 Kepala Desa di Kabupaten Batanghari Resmi Dilantik
Registrasi/Pendaftaran : 12 Desember 2022 – 10 Januari 2023. Pada tanggal tersebut guru bisa melakukan unggah berkas dan pengisian esai.
Verifikasi, validasi, penilaian berkas, dan penilaian esai : 12 Januari – 4 Februari 2023
Pengumuman Tahap 1 : 14 – 15 Februari 2023
Simulasi Mengajar dan Wawancara: 18 Februari – 30 Maret 2023
Pengumuman Tahap 2 : 4 – 5 Mei 2023
Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 : 1 Juni – 30 November 2023
Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 : akan diinfokan lebih lanjut
Itu dia sederet informasi tentang Guru Penggerak yang baru saja kamu simak. Aakah kamu tertarik untuk mencobanya? *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul segini gaji guru penggerak 2023 yuk cari tahu tugasnya