Namun, ada juga instasi yang menyediakan kartu peserta ujian khusus di masing-masing instansi tersebut.
SE Pengadaan CPNS 2023:
SE Pengadaan CPNS 2023 dikeluarkan oleh MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas.
Di mana, dalam surat edaran tertanggal 14 Maret 2023 itu, tak disebutkan bahwa Pemda dapat mengusulkan CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:9 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Catat Syarat Pendaftarannya
Sebagaimana mengutip JPNN.com, isi surat edaran pada poin pertama adalah, Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK.
Di SE MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut juga tergambar formasi apa yang kira-kita tersedia dalam seleksi CPNS 2023.
Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.
Lebih lanjut, dalam surat edaran itu, MenPAN RB, Anas meminta agar usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Buka 1 Juta Formasi CPNS 2023, Ini Penjelasan MenPAN RB
BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2023? Ini 5 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA
Berikut ketentuan dari SE tersebut:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;