JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, kita harus memperhatikan hukum-hukum agama yang berlaku, termasuk hukum menyikat gigi.
Lalu, bagaimana dengan hukum menyikat gigi saat menjalankan puasa Ramadan?
Menyikat gigi saat berpuasa Ramadan
Ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai hukum menyikat gigi.
BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Ayam Goreng Madu Mentega, Cocok Dijadikan Menu Berbuka Puasa
Menyikat gigi saat berpuasa bisa memicu air liur keluar dan masuk ke dalam perut, yang dapat membatalkan puasa.
Oleh karena itu, beberapa ulama memandang bahwa menyikat gigi saat berpuasa hanya diperbolehkan jika kita yakin tidak akan meminum air atau menelan air liur.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa menyikat gigi saat berpuasa tetap diperbolehkan karena tidak ada unsur makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh.
Menyikat gigi sebelum fajar
BACA JUGA:Berpuasa Miliki Segudang Manfaat untuk Kesehatan Tubuh
Menyikat gigi sebelum fajar atau sebelum memulai puasa adalah dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW pernah bersabda,
“Jika kalian bangun di malam hari (untuk shalat tahajud), maka sikatlah gigi kalian, karena sungguh tidak ada yang lebih menyenangkan bagi Rabbmu selain suara yang baik dan tubuh yang bersih dari hadas (kotoran)” (HR. Ibnu Hibban).
Menyikat gigi setelah berbuka puasa
Setelah berbuka puasa, diperbolehkan untuk menyikat gigi. Rasulullah SAW sendiri seringkali menyikat gigi setelah berbuka puasa. Hal ini dibuktikan dengan hadis dari Anas bin Malik RA yang menceritakan,