JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN Dapil Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Agus Rama resmi diberhentikan melalui surat Kementerian Dalam Negeri yang bertandatangan M Tito Karnavian. Senin 27 Maret 2023.
Seperti yang diketahui, politisi dari fraksi partai PAN ini terjerat kasus terjerat kasus suap "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Maka dari itu dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Provinsi Jambi pada Senin (27/03) dengan agenda PAW anggota dewan dengan massa Bhakti 2019-2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.
Sebelumnya, Rapat Paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto namun karena beliau sedang tidak sehat maka sidang diserahkan dan dipimpin oleh Wakil I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza.
BACA JUGA:Kendaraan Dinas Milik Pemkab Muaro Jambi Segera Dilelang untuk Umum
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Miliki Sifat Paling Intuitif
"Selamat kepada saudari Sri Herlita, semoga dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tugas dan fungsi nya sebagai wakil rakyat Provinsi Jambi," ucapnya.*