Lebih lanjut disampaikan oleh Wartono bahwa secara tegas angkutan batu bara yang boleh beroperasi saat ini hanya 4.000 kendaraan dan memiliki nomor lambung. Ketegasan soal nomor lambung ini kata Wartono perlu dicermati, karena ini merupakan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Dirjen Minerba.
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi Dukung Dirlantas Tertibkan Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Pengurus Des Ganjar Jambi Dikukuhkan Untuk Perluas Dukungan Ganjar Pranowo Presiden 2024
“Perintah dari dirjen minerba jelas bahwa angkutan batu bara harus punya nomor lambung. Jadi dalam hal ini, Pemerintah daerah harus menjalankan soal nomor lambung,” terangnya.
“Ketika kendaraan angkutan batu bara tidak ada nomor lambung, maka ini akan kita laporkan ke Dirjen Minerba dan mereka siap untuk mencabut izin tambang batu bara, ini harus kita kawal bersama,” pungkasnya.*