BACA JUGA:Ini Fakta-fakta Pekerja yang Disekap di Sel Perusahaan Sawit
BACA JUGA:Tawuran di Perumahan Villa Ratu Mas, Langsung Diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan
Pertimbangan khusus yang dimaksud adalah:
- Penerima berasal dari keluarga peserta PKH, atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Penerima adalah siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, siswa yang terkena dampak bencana alam, dan masih banyak lagi.
Bantuan yang diberikan untuk penerima BLT PIP ini pun masih sama seperti tahun lalu.
Sesuai dengan jenjangnya masing-masing, yaitu:
- Jenjang SD/MI/sederajat akan menerima Rp450.000 per tahun.
- Jenjang SMP/MTs/sederajat akan menerima Rp750.000 per tahun.
- Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan menerima Rp1.000.000 per tahun.
BACA JUGA:Fantastis! Uang Kertas Rp1.000 Gambar Cut Meutia Dihargai Rp50 Juta, Simak Selengkapnya
Bagaimana mengetahui apakah kamu ditetapkan penerima BLT PIP?
Kamu masuk dulu ke laman pip.kemdikbud.go.id.
Lalu masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
Klik tombol "Cari", usai hasil pencarian ditampilkan oleh sistem pip.kemdikbud.go.id, cek pada tahun yang tertera di layar.
BACA JUGA:Melanggar Lagi, Polda Jambi Kembali Hentikan Aktivitas Angkutan Batu Bara
Jika mendapat pesan singkat dari Kemdikbud yang masuk ke nomor HP peserta didik, pastikan nama yang tercantum, NISN, dan data lainnya sudah benar.
Konfirmasi ke pihak sekolah apabila nama peserta didik dinyatakan mendapat bantuan dana PIP 2022.
Apabila telah ditetapkan sebagai penerima sesuai dengan kuota yang ada, bantuan tersebut dapat diambil di Bank Himbara yang telah ditentukan dan terdekat dengan lokasi sekolah.