JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara terhadap AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Vonis terhadap pacar Mario Dandy Santrio, yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini, dibacakan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin 10 April 2023.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara tersebut lebih ringan dari tuntuhan jaksa penuntut umum (JPU), yang dalam persidangan sebelumnya menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara.
Hakim berpendapat bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, sebagimana dalam dakwaan primer.
BACA JUGA:Kisruh Inspektorat Kota Jambi, PNS Sebut Kepala Inspektorat Tak Bisa Memimpin, Ini Alasannya
BACA JUGA:Jangan Lakukan hal ini Kepada Bayi jika Sedang Pilek
Dalam dakwaan tersebut AG AG dikenakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, nantinya AG akan menjalani penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara.
Syarief menyebutkan, perbuatan AG bersama tersangka lain yakni Mario Dandy Satrio dan Saint Lukas menyebabkan korban luka berat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kisruh Inspektorat Kota Jambi, 29 PNS Datangi DPRD Kota Jambi
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi Akibatkan Longsor di Batanghari, 1 Unit Truk Terperosok
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda. *
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora.