MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muarasabak, mengajukan ratusan nama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setempat, untuk mendapatkan remisi hari besar keagamaan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II B Muarasabak, Dwi Hartono, saat diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan, saat ini terdapat 773 orang WBP yang ada di Lapas tersebut.
Dimana, 640 orang diantaranya adalah Narapidana dan 133 orang lainnya adalah tahanan.
"Dari total 773 orang WBP itu, 620 orang kita usulkan untuk mendapat remisi di hari raya Idul Fitri tahun 2023 ini. Dan dari 620 orang WBP itu, 509 orang yang masuk kategori PP 99 dan 111 orang lagi adalah Non PP 99," ucapnya, Selasa 11 April 2023.
BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Sebut PSR Jadi Kunci Ketahanan Pangan, Jadi Energi Masa Depan
Dirinya juga menjelaskan, dengan begitu artinya, dari 773 orang WBP yang ada di Lapas tersebut, 153 orang diantaranya tidak mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri tahun ini.
"153 orang WBP itu, 20 orang tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi karena masa tahanannya kurang dari 1 tahun dan 133 orang lainnya masih berstatus tahanan titipan yang putusan hukumnya belum inkrah," jelasnya.
Nantinya, data atau nama WBO yang diusulkan ini akan diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil), dan selanjutnya dari Kanwil tersebut akan diserahkan lagi ke Kantor Pusat.
"Dalam proses pengajuan remisi ini, berkas dari WBP akan diperiksa dan diseleksi kembali di Kanwil untuk diperiksa, lalu di kirim ke pusat. Jika ada berkar WBO yang kurang, maka akan ada remisi susulan. Dan biasanya, 2 atau 3 hari menjelang lebaran, nama-nama WBP yang mendapat remisi sudah bisa diketahui," ungkapnya.
BACA JUGA:Bertemu Kapolda Jambi, EGM Pertamina Patra Niaga Sebut Distribusi BBM Terganggu Aktivitas Batu Bara
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, dan Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah
Adapun syarat agar WBP bisa menerima remisi ini diantaranya, mereka harus berkelakuan baik dan mengikuti program-program pembinaan di dalam Lapas.
"Ada dua program pembinaan, yakni program pembinaan kemandirian dan kepribadian. Selama bulan ramadhan ini, yang lebih kita tingkatkan yaitu program kepribadiannya, terutama untuk WBP yang beragama muslim," ujar Kalapas ini.
Kemudian, syarat lain yang menerima remisi ini diantaranya, WBP yang masa hukumannya di atas 1 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa hukuman.*