"Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK nomor 21 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," sebutnya.
Selanjutnya, terhadap penerimaan hadiah berupa bingkisan makanan/ minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti Jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Jambi paling lambat 7 hari disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
BACA JUGA:Ketua Umum BADKO HMI Jambi Hadiri Pelantikan HMI Cabang Bungo
"Selanjutnya kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Setda Kota Jambi agar memberikan imbauan secara internal kepada Aparatur Sipil Negara untuk menolak
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya dan menerbitkan surat terbuka atau bentuk pemberitahuan public lainnya yang ditujukan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya," jelas Abu Bakar.
"Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat di akses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Jambi," tutupnya.*