"Dan kalau bisa justru apa yang kita punya itu, kita bagikan kepada orang-orang di sekitar kita. Nabi mengatakan begitu, siapa yang di hari raya punya kelebihan, nah kelebihannya berikan kepada tetangganya," bebernya.
BACA JUGA:Tajir! Resmi jadi Capres PDIP, Segini Harta Kekayaan Ganjar Pranowo
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan kepada para pejabat saat Hari Raya Idul Fitri.
KPK mendesak pejabat negara jangan sampai menerima gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pasalnya, penerimaan gratifikasi itu bisa masuk kategori pidana.
"KPK kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, khususnya gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dilansir dari PMJ NEWS, 21 April 2023.
KPK juga menekankan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
BACA JUGA:Pengaruhi Kenyamanan dan Keselamatan Berkendara, Ini Tips Susun Barang di Bagasi Mobil
BACA JUGA:Asyik, Presiden Jokowi Imbau ASN Hingga Perusahaan Swasta Bentuk Cuti Tambahan
Ipi memaparkan jika KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi.
"Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," terangnya. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul peringatan keras wapres Maruf Amin ke pejabat jangan rusak idul Fitri dengan pamer