Kemudian, lanjutnya, jaringan dari meteran ke rumah warga merupakan tanggung jawab pemilik rumah.
BACA JUGA:Angin Kencang, Pohon Diparkiran Candi Muaro Jambi Tumbang, 2 Mobil Pengunjung Ringsek
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga Ujung Pasir Kerinci Terbakar
Ia lantas mengingatkan warga agar memperbarui sertifikat layak operasi yang sudah tak berlaku lagi untuk mencegah terjadinya korsleting listrik.
"Kami sudah berulang kali bekerja sama dengan pemerintah untuk mengimbau dan mengingatkan apabila misal sertifikat layak operasi sudah lebih dari 10 tahun, itu tolong diperbarui karena adanya perubahan-perubahan instalasi," tutur Martha Adi.
Bagi pelanggan yang ingin melakukan pemasangan instalasi listrik, PLN selalu merekomendasikan pemilik rumah untuk menggunakan Instalatir Listrik yang bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah. Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya.
"Sehingga apabila ditemukan masalah instalasi listrik di rumah bisa cepat diketahui penyebabnya dan ditangani segera," imbuhnya.
BACA JUGA:Lebaran, Ratusan Rumah di Kabupaten Tebo Terendam Banjir
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). Setelah instalasi listrik rumah dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi.
Hasil pemeriksaan instalasi listrik ini dinamakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi rumah tersebut aman dan memenuhi standar instalasi. Dengan NIDI dan SLO, pemilik rumah makin yakin dengan keamanan listriknya.
Pelanggan yang ingin memeriksakan instalasi listriknya sesuai dengan standar SNI dapat melihat Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://slodjk.esdm.go.id/. (TSA), tutup Martha Adi *