JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anak pejabat Polda Sumut telah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Informasi yang beredar, kasus ini bermula dari masalah asmara.
Hanya saja, kasus anak pejabat aniaya mahasiswa ini baru diungkap oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Padahal kasus tersebut sudah terjadi sejak Desember 2022 lalu.
Lalu apa apa alasan Polda Sumut baru mengungkap kasus ini sekarang?
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa pihak Polda Sumut terlebih dahulu harus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
BACA JUGA:Perlombaan Tradisional, Melihat Tradisi Lebaran Dusun Tanjung Belit Muara Bungo
BACA JUGA:Direhap Rp 4 Miliar, Rumdis Walikota Sungai Penuh Tak Ditempati, Hanya Dipakai untuk Open House
Dikatakan Kombes Hadi Wahyudi bahwa awalnya korban bernama Ken Admiral membuat laporan 22 Desember 2022 yang lalu.
Selanjutnya, pihak Polda Sumut melakukan penyelidikan kasus tersebut. Diantaranya memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan proses lainnya.
"Sudah saya bilang bahwa proses dari pertama Ken Admiral membuat laporan ke polrestabes medan tanggal 22 desember 2022," katanya kepada awak media, Rabu 26 April 2023.
"Penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan melakukan olah TKP, periksa saksi dan lain segala macam,"ujarnya.
BACA JUGA:Duh, Polres Bungo Sebut Grass Track Motor Cross di Dusun Lubuk Landai Tak Berizin
BACA JUGA:Terungkap, Segini Harga Sewa Rumah Pribadi Wali Kota dan Sekda Sungai Penuh
Selanjutnya, dikatakannya bahwa korban sempat pergi ke Inggris bersama keluarganya, sehingga berhalangan hadir untuk dimintai keterangan.
"Memang kendala waktu itu penyidik Polrestabes Medan mereka belum memeriksa saksi-saksi korban karena saksi korban sudah berangkat ke luar negeri, ke Inggris sudah dua kali kita minta hadir tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi undangan penyidik," terangnya.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2023 lalu keluarga korban melapor pada Propam terkait dugaan AKBP AH membiayai penganiayaan tersebut.
"Kemudian di tanggal 27 Februari keluarga Ken Admiral membuat pengaduan kepada Propam terkait dengan dugaan pembiayaan orang tua AKBP AH terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumahnya taNggal 21 desember 2022," ucapnya.
BACA JUGA:Sekda Muaro Jambi Sidak di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran
BACA JUGA:Cuti Lebaran 2023 Usai, Kapolda Jambi Cek Kehadiran Personel
"Nah propam bekerja, penyidik Polrestabes bekerja, hanya orang tua dari keluarga Admiral merasa proses penanganan yang dilakukan oleh Polrestabes belum maksimal, maka diminta Polda menangani, menariknya," sambungnya.
Hingga akhirnya, pada 24 Maret Polda Sumut melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"24 maret Polda melakukan gelar perkara dengan Polrestabes Medan kemudian menarik kasus itu ke Polda. Kemudian pada saat proses di Polda Ken Admiral hadir untuk memenuhi undangan penyidik sebagai saksi korban, porses berjalan sampai kita menetapkan statis tersangka untuk tindak pidana yang dilakukan oleh saudara A," terangnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan oleh anak pejabat Polda Sumatera Utara diduga bermotif asmara.
BACA JUGA:Ingat, Mulai 1 Mei Siswa di Kota Jambi Dilarang Bawa Kendaraan
BACA JUGA:Viral di Medsos, Grass Track Motor Cross di Dusun Lubuk Landai Kabupaten Bungo Berakhir Ricuh
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan diduga ada ketersinggungan antara pelaku dan korban terkait asmara.
"Tapi yang jelas diantara mereka ada saling ketersingungan terkait dengan si perempuan mereka yang saling mereka tanyakan. Motifnya, motif asmara," katanya kepada awak media, Rabu 26 April 2023. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul kasus penganiayaan mahasiswa oleh anak pejabat Polda Sumut baru diungkap polri angkat bicara