JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud, angkat bicara menggapi cara shalat di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Baru-baru ini, Ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan karena melaksanakan Shalat Idul Fitri dicampur shafnya antara pria dan wanita.
Dalam keterangannya yang dikutip dari akun Instagram @muipusat, Marsudi memberikan penjelasan jika shalat di Ponpes Al Zaytun tersebut tidak sah, akan tetapi hukumnya makruh.
Berdasarkan penjelasan jumhur fuqaha, kata Marsudi, campur atau barengnya shalat antara laki-laki dan perempuan urusan sah dan tidak sah, tetap sah.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Penyebab Fuso vs Truk Terlibat Kecelakaan di Tanjab Timur
BACA JUGA:Ringsek Parah, Fuso vs Truk Terlibat Kecelakaan di Tanjab Timur, Korban Dilarikan ke RS
“Tetapi walaupun sah, shalat tersebut makruh,” kata Marsudi.
Ia juga menjelaskan, makruh merupakan sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah SWT.
Marsudi juga mengatakan jika sejak dulu tata cara beribadah sebagai bentuk untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT telah diatur.
Bahkan hal tersebut, lanjut Marsudi, telah diatur sejak zaman para nabi.
BACA JUGA:KPU Bungo Buka Pendaftaran Bakal Caleg hingga 14 Mei 2023
BACA JUGA:Ternyata, Ini Nama Asli Penguasa Pantai Selatan yang Melegenda, Nyi Roro Kidul
“Beribadah kepada Allah SWT memiliki aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu,” katanya.
Marsudi juga mengutip sabda Rasulullah SAW, bahwa “Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah shaf terdepan, shaf terburuk mereka adalah shaf terakhir.”
“Sedangkan shaf terbaik bagi perempuan adalah shaf yang terakhir dan yang paling buruk adalah bagi mereka adalah shaf terdepan”.