SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional vaksinasi Covid-19 tahun 2021, masih terus berjalan dan diproses.
Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sarolangun.
Kasi Pidsus Kejari Sarolangun Harris melalui Kasubsi UHLB dan Ekskusi, Egi Riski Ramdani menjelaskan, bahwa saat ini proses perkara tersebut masih berjalan.
Proses perhitungan keuangan negara tengah dilakukan, dalam hal ini tim audit oleh pemerintah daerah, yakni inspektorat.
BACA JUGA:Miliki Karakter Pekerja Keras dan Berani Ambil Resiko, Ini 3 Shio yang akan Raih Kesuksesan
BACA JUGA:Desa Lambur Luar Tanjab Timur Jadi Lokasi Penanaman Mangrove Nasional Serentak Seluruh Indonesia
Hasilnya, kata dia, sudah mereka lakukan.
Namun, laporan dari hasil perhitungan tersebut belum selesai atau belum dilaporkan.
"Sudah mereka lakukan perhitungan, tapi laporan kerugian keuangan negara belum mereka sampaikan," katanya, Senin 15 Mei 2023.
Ditanya soal batas waktu penyampaian hasil audit, menurut Egi soal batas waktu pihak mereka (Inspektorat-red) mempunyai metodenya sendiri.
BACA JUGA:Ini Dia 2 Kades di Tebo yang Mau Nyaleg, Kadis PMD Tebo Minta Segera Serahkan Surat Pengunduran Diri
BACA JUGA:Heboh Penembakan Habib Bahar bin Smith, Ini Tanggapan Polda Jabar
"Kita penegakan hukum menyampaikan hasil penyidikan kita, dan kemudian mereka yang melakukan PKN sesuai fakta yang kita peroleh," ucapnya.
"Ya kita tunggu dulu, kitu tunggu dulu proses itu," tambahnya.
Ia menyebutkan, pihak Kejari Sarolangun sudah lama meminta kepada Inspektorat untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) tersebut.