Untuk sementara ini, ada dugaan bahwa 16 WNI kelahiran Jambi ditahan di Malaysia itu telah menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, mengatakan bahwa saat ini hal yang telah dilakukan Polda Jambi yaitu Ditreskrimsus Polda Jambi telah memonitor informasi ini dan telah berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur.
BACA JUGA:Kenali Tanda-tanda Usia Muda Sudah Terkena Kolesterol Tinggi
BACA JUGA:Deretan Obat Herbal untuk Atasi Penyakit Sesak Napas
"Ini untuk menyelidiki terkait adanya dugaan aktifitas perdagangan orang dalam kejadian ini, dan segera mengupayakan 16 orang WNI kelahiran Jambi tersebut bisa dideportasi atau dikembalikan ke Jambi,” ungkap Kombes Christian Tory.
Lebih lanjut dijelaskan oleh perwira tiga melati ini, berdasarkan data dan pemeriksaan pasport yang digunakan oleh 16 warga kelahiran Jambi tersebut merupakan pasport terbitan dari Jakarta Timur bukan dari Kanwil Kemenkumham Jambi.
"Pihak Polda Jambi tentunya akan berusaha semaksimal mungkin agar WNI kelahiran Jambi tersebut bisa segera kembali ke Jambi dan Polda Jambi juga turut meminta agar pihak keluarga tetap tenang, karena Negara telah hadir untuk membantu dan memfasilitasi permasalahan ini,” jelasnya.
Identitas 16 orang warga kelahiran Jambi tersebut, sudah diketahui oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, selanjutnya Ditreskrimsus Polda Jambi akan terus mempelajari dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
BACA JUGA:Menurut Survei, Prabowo Mendapat Dukungan Tertinggi di Banding Ganjar dan Anis
BACA JUGA:WOOW...Virgoun Dituntut Bayar Nafkah Mut'ah ke Inara Sebesar Rp 10 Miliar, Ini Alasannya
"Kita juga telah mendatangi beberapa keluarga WNI kelahiran Jambi yang ditahan di Malaysia tersebut," kata dia.