JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Unit Reskrim Polsek Muara Bungo, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone di Desa Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo pada Sabtu, 3 Juni 2023 malam.
Pelaku yang diamankan bernama Munir Ahmadi, warga Jalan Durian RT 03 Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Kapolsek Kota Muara Bungo, IPTU Rabiul Fifin Ritonga, mengkonfirmasi penangkapan ini kepada jambi- independent.co.id.
"Iya, kita telah mengamankan satu orang pelaku pencurian handphone Oppo," kata IPTU Rabiul Fifin Ritonga.
BACA JUGA:Srikandi Ganjar Berikan Bantuan Portal untuk Keamanan Warga di Muaro Jambi
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Bungo, informasi diperoleh bahwa pelaku, Munir Ahmadi, berada di pinggir jalan Danau Buluh, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Munir Ahmadi mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian handphone Oppo A15.
Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo segera mendatangi lokasi keberadaan pelaku. Setibanya di tempat tersebut, mereka berhasil mengamankan Munir Ahmadi.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mako Polsek Muara Bungo untuk proses pengusutan lebih lanjut.
BACA JUGA:CJh Bungo Diminta Jaga Kesehatan Hadapi Cuaca Panas dan Kering saat Ibadah Haji
BACA JUGA:Dewan Muaro Jambi Nilai Dirut PDAM yang Dilantik Pj Bupati Hari Ini Kinerjanya Buruk
Korban telah melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Sektor setempat. Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.100.000 akibat pencurian handphone Oppo tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone merk Oppo A15 warna Hitam Dinamis dengan nomor IMEI1: 867503055614254 dan IMEI2: 867503055614247, serta satu buah kotak handphone merk Oppo A15.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, yang dapat diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Hal ini disampaikan oleh IPTU Rabiul Fifin Ritonga sebagai penutup pernyataannya.