Ini Hukum Patungan Kurban Menurut Buya Yahya

Rabu 07-06-2023,20:43 WIB
Editor : Ferdi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hari raya Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban, yang dagingnya akan dibagi-bagikan.

Biasanya, beberapa orang akan patungan untuk membeli hewan kurban yang akan disembelih.

Lantas bagaimana hukumnya patungan untuk membeli hewan kurban tersebut?

Pendakwah Buya Yahya menjawab patungan untuk membeli hewan kurban bisa sah, bisa juga menjadi tidak sah.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Apa yang Dibahas?

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Laka Maut di Jalan Lintas Jambi Muarasabak, 1 Pengendara Meninggal Dunia

Seperti dilansir dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya mencontohkan, patungan menjadi tidak sah apabila yang dibeli satu ekor kambing untuk berkurban banyak orang.

Misalnya, kata Buya Yahya, satu kelas mengumpulkan uang membeli satu ekor kambing untuk kurban. Hal ini dianggap tidak sah untuk kurban.

Namun demikian, Buya Yahya mengahakan penyembelihan kambing tersebut tetap jadi pahala karena tujuannya untuk menyenangkan sesama di Hari Raya Idul Adha.

Lantas bagaimana hukum patungan kurban yang sah?

BACA JUGA:Mantan NII Sebut Panji Gumilang Lakukan Pembohongan Publik Demi Nyari Aman

BACA JUGA:Jamaah Haji Jangan Sembarangan Selfie di Depan Ka’bah, Bisa Kena Hukuman

Buya Yahya mencontohkan, tujuh orang patungan patungan membeli satu ekor sapi untuk kurban, maka patungan seperti ini adalah sah.

Kemudian, jika satu kelas mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing, lalu diberikan kepada kepala sekolah atau gurunya untuk kurban, ini juga dianggap sah.

Buya Yahya mengatakan, dalam hal ini yang patungan dapat pahala karena .embantu orang yang berqurban.

Kategori :