KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Warga Desa Balam Jaya Sungai Aken, Kecamatan Batang Gasal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial S (30) diringkus Satresnsrkoba Polres Tanjab Barat, karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram (hampir 2 kg).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi jika ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Tungkal Ulu.
"Penangkapan kita lakukan Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 wib di kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu," katanya, Kamis 8 Juni 2023.
Kapolres menyebutkan jika pelaku yang bersifat sebagai kurir seusai dengan arahan yang diminta pengirim kepada tersangka.
BACA JUGA:Jadi Korban Pemukulan Akibat Persoalan Lahan, Ratu Melapor ke Polres Tanjab Timur
Narkotika itu diduga akan diedarkan di wilayah Tanjab Barat.
"Hasil pemeriksaan kepada tersangka positif ametamin narkotika," ujarnya
Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau 112 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya hukuman mati.
Dari tangan tersangka selain di amankan narkotika jenis sabu polisi juga mengamankan barang bukti berupa mie lidi.
BACA JUGA:Jadi Pencair Suasana, Ini 4 Zodiak yang Dikenal Friendly
BACA JUGA:Standarnya Tinggi, Ini 4 Zodiak yang Paling Perfeksionis
"Ada mie lidi yang ada dalam satu paket kardus yang juga berisi narkotika ini,” tukasnya.*