"Terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 81 ancaman maksimal 15 Tahun," pungkasnya. *
Berbuat Tak Senonoh, Remaja Asal Tanjab Barat Diamakan Polisi
Kamis 08-06-2023,21:45 WIB
Editor : Jambi Independent
Kategori :