Senebtara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
BACA JUGA:Bawa Sabu Hampir 2 Kg dari Aceh, Warga Indragiri Hulu Diringkus Polres Tanjab Barat
BACA JUGA:Kapolda Jambi Jadi Bapak Asuh Anak Stunting, Polda Jambi dan BKKBN Provinsi Jambi Jalin Kerjasama
"Untuk jadwal pengunggahan dokumen, akan diinfokan lebih lanjut," ujar Nurudin.
Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
Dia mengingatkan para peserta, agar tidak sampai tertipu dengan bujuk rayu. Apalagi yang juga meminta imbalan tertentu dengan janji bisa meluluskan.
Dia memastikan, bahwa hal tersebut adalah penipuan. "Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandas Nurudin.
BACA JUGA:Jadi Pencair Suasana, Ini 4 Zodiak yang Dikenal Friendly
BACA JUGA:Standarnya Tinggi, Ini 4 Zodiak yang Paling Perfeksionis
Dalam hal ini kata dia, keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. "Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya lagi.
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
Berikut tautan pengumuman hasil akhir seleksi CPPPK Kemenag 2022:
2. Rekapitulasi Ringkas Hasil Seleksi CPPPK Kemenag 2022
3. Rekapitulasi Rinci Hasil Seleksi CPPPK Kemenag 2022
*