JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – 18 orang dosen di Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, stak terima gaji, sejak bulan Maret 2023 lalu.
Nama-nama 18 dosen di Unbari Jambi tak terima gaji itu, ada di akhir artikel ini. Ini karena, mereka dianggap membangkang, sehingga mendapatkan sanksi dari Pj Rektor Unbari.
Namun, yang menjadi pertanyaan 18 dosen di Unbari Jambi tak terima gaji itu, penundaan pembayaran gaji ini, tanpa ada pemberitahuan dan peringatan terlebih dahulu.
Hendi Matalata, ST, MT selaku Dosen Fakultas Teknik yang masuk dalam 18 dosen di Unbari Jambi tak terima gaji itu tersebut mengatakan, mereka adalah dosen yang secara kepegawaian merupakan karyawan Yayasan Pendidikan Jambi.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Sejumlah Tindak Pidana, Pjs Rektor Unbari Dilaporkan ke Polda Jambi
BACA JUGA:Cek dengan Teliti..!! Ini Ciri-Ciri Hewan yang Layak Dijadikan Hewan Kurban
Secara professional, ranah mereka adalah mengikuti aturan dari Kemendikbudristek, yang salah satunya melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.
“Kemudian kami dibilang membangkang, sehingga terjadilah penundaan gaji,” katanya.
Alasan penundaan gaji itu sendiri, mereka dapatkan dari Surat Peringatan (SP) yang ditanda tangani Prof Heri, SE, MBA, selaku Pj Rektor Unbari.
Yang menjadi pertanyaan, katanya, SP itu diberikan setelah gaji mereka ditunda. Ke 18 dosen itu, mendapatkan tiga kali SP, dengan rentang waktu masing-masingnya hanya satu hari.
BACA JUGA:Kenalin Nih! Sania Wahyu Ningsi, Jemaah Calon Haji Termuda se-Indonesia Asal Jambi
BACA JUGA:Jangan Keki! Ini Zodiak Paling Cuek di Chat, Paling Gak Suka Basa Basi
“Pertama dapat SP 1, besoknya SP 2, besoknya lagi SP 3. Kalau dibaca peraturan akademik, rentangnya seharusnya adalah satu bulan,” katanya.
Dalam SP tersebut, disebutkan dua poin kesalahan mereka. Pertama adalah berfoto dan turut hadir pada pelantikan rektor definitif yang dipilih oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) beberapa waktu lalu. Point yang kedua, karena mereka tidak menjalankan kewajiban sebagai dosen Unbari.
Mereka mengaku bingung, karena dikatakan sebagai dosen pembangkang tidak melaksanakan kewajiban.