BACA JUGA:Promo Alfamart Hari ini, Banyak Item Beli Dua Gratis Satu
Sementara, dari pihak Disnaker Kota Jambi yang memfasilitasi mediasi ialah Kabid Hubungan Industrial, Ramayanti didampingi dua orang staf.
Ramayanti membuka mediasi tersebut menyebutkan tiga tuntutan yang disampaikan oleh 18 dosen Unbari yang tak terima gaji sejak Maret 2023.
"Kita hari ini tidak melibatkan yayasan langsung, jadi berdialog dengan pengurus rektorat. Ada beberapa tuntutan, yaitu dosen menuntut upah.
Namun, dosen sudah menerima upah pokok, tunjangan belum," katanya.
BACA JUGA:Viral Video Penggusuran Pondok Warga di Desa Kemingking, Ini Penjelasan PT Wiltop Inti Nusantara
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Sulit Dinasehati, Miliki Watak Keras Kepala dan Ngeyel
Kemudian, kata dia tuntutan mengenai tidak ada mata kuliah, di mana dosen tidak menerima hak mengajar tidak diberikan.
"Hak penelitian juga tidak diberikan. Berdasarkan mekanisme penyelesaian ini, kita mendengarkan keterangan dari pihak dosen dan perguruan tinggi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, 18 orang dosen di Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, stak terima gaji, sejak bulan Maret 2023 lalu.
Nama-nama 18 dosen di Unbari Jambi tak terima gaji itu, ada di akhir artikel ini. Ini karena, mereka dianggap membangkang, sehingga mendapatkan sanksi dari Pj Rektor Unbari.
Namun, yang menjadi pertanyaan 18 dosen di Unbari Jambi tak terima gaji itu, penundaan pembayaran gaji ini, tanpa ada pemberitahuan dan peringatan terlebih dahulu.
Hendi Matalata, ST, MT selaku Dosen Fakultas Teknik yang masuk dalam 18 dosen di Unbari Jambi tak terima gaji itu tersebut mengatakan, mereka adalah dosen yang secara kepegawaian merupakan karyawan Yayasan Pendidikan Jambi.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Sejumlah Tindak Pidana, Pjs Rektor Unbari Dilaporkan ke Polda Jambi
BACA JUGA:Cek dengan Teliti..!! Ini Ciri-Ciri Hewan yang Layak Dijadikan Hewan Kurban
Secara professional, ranah mereka adalah mengikuti aturan dari Kemendikbudristek, yang salah satunya melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.