JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polri lewat Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), semakin serius menangani masalah ini.
Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan data bulan Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO per 17 Juni 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap.
BACA JUGA:Update Harga BBM Pertamina per Minggu 18 Juni 2023, Segini Harga Pertamax-Pertalite
BACA JUGA:4 Zodiak Perempuan yang Paling Teliti dan Detail
Kata dia, ribuan orang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus ini. "Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu 18 Juni 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kemudian merincikan, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.
Untuk modus kejahatan para tersangka, Brigjen Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.
"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus," katanya.
BACA JUGA:Punya Fasilitas Mumpuni, PWI Sumbar Siap Jadi Tuan Rumah Porwanas ke XIV Tahun 2024
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. *